简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Polisi Lacak Aset Cik Oboy: Kerugian Korban Investasi Bodong Bengkulu Tembus Rp 6,5 M
Ikhtisar:Polda Bengkulu menelusuri aset NC alias Cik Oboy, tersangka investasi bodong berkedok arisan dan dana pinjaman yang merugikan 145 korban hingga Rp6,5 miliar. Tersangka dijerat Pasal 46 UU P2SK dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepolisian Daerah Bengkulu terus mendalami kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan dan dana pinjaman yang dikelola NC alias Yeyen alias Cik Oboy.
Sebanyak 145 orang telah melaporkan diri sebagai korban dengan total kerugian sekitar Rp6,5 miliar, dan jumlah itu masih berpotensi bertambah.
Tersangka yang ditangkap di Lampung Tengah kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
Penyidik Subdit Fismondev tengah menelusuri dan memulihkan aset tersangka, sambil memeriksa saksi serta melengkapi alat bukti guna mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan NC sebagai tersangka pada Jumat, 26 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Aris Tri Yunarko menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa NC sebagai saksi, menggelar perkara, serta mengantongi alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, tersangka dijemput paksa penyidik di Lampung Tengah. Setelah diperiksa, NC langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Skema Arisan dan Dana Pinjaman
Investasi yang dikelola Cik Oboy menggunakan modus arisan dan dana pinjaman untuk menarik dana masyarakat. Korban tidak hanya berasal dari Provinsi Bengkulu, tetapi juga dari sejumlah daerah di luar Bengkulu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto menyatakan penyidik terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana serta mekanisme investasi yang ditawarkan tersangka kepada para korban.
145 Korban, Kerugian Rp6,5 Miliar
Hingga laporan terbaru, 145 orang telah melapor sebagai korban dengan total kerugian sekitar Rp6,5 miliar. Angka ini meningkat dari data saat penetapan tersangka, ketika tercatat 115 korban dengan nilai kerugian sementara lebih dari Rp4 miliar.
Penyidik masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan, sehingga jumlah korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah.
Pelacakan dan Pemulihan Aset
Subdit Fismondev Polda Bengkulu melakukan pengembangan dan pendalaman aset-aset tersangka, baik melalui penelusuran maupun pemulihan aset.
Langkah ini bertujuan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan demi kepentingan para korban.
Penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti guna mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar.
Memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi serta mewaspadai skema yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa risiko merupakan langkah penting sebelum menempatkan dana.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.










